Meikarta merupakan megaproyek strategis yang digadang-gadang menjadi hunian masa depan impian melalui berbagai upaya marketingnya. Namun sayangnya, proyek tersebut mengalami beragam kendala yang menyebabkan banyak bangunannya mangkrak. Padahal, telah terjadi transaksi jual beli apartemen antara pengembang dengan konsumennya, bahkan hingga lunas harganya seperti yang terjadi dalam perkara dengan nomor register 162/Pdt.G/2020/PN Ckr yang penulis angkat dalam tulisan ini, dimana penggugat selaku konsumen Meikarta telah melunasi kewajibannya dalam Perjanjian “Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit”. Menarik untuk membahas mengenai kedudukan perjanjian tersebut apakah dapat dipersamakan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam penyelenggaraan jual beli rumah susun. Secara normatif, PPJB sendiri diharuskan untuk dibuat di hadapan notaris. Akan tetapi dalam perkara ini, didapat fakta bahwa dalam melakukan perjanjian “Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit”, pengembang dan konsumen tidak membuat dan menandatanganinya di hadapan notaris seperti yang didalilkan oleh pihak penggugat. Hal ini kemudian membawa kepada pertanyaan bagaimana keabsahan dari perjanjian tersebut. Dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konsep, penulis berupaya rumusan masalah yang meliputi kasus posisi dalam Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr serta kedudukan Perjanjian Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit Meikarta dalam penyelenggaraan Jual Beli Rumah Susun.