Perkembangan zaman memicu munculnya banyak pengusaha baru yang mengakibatkan semakin bertambahnya merek di pasaran, sehingga terkadang terdapat kemungkinan untuk pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lainnya tumpang tindih dalam menggunakan merek yang sama. Padahal, meskipun terdapat kesamaan merek namun tentu saja dapat berbeda kualitas dan berisiko merugikan pihak pertama selaku pemegang hak atas merek tersebut. Menilik hal itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menerapkan prinsip first to file (pendaftar pertama) sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum merek dagang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisa yuridis, yang mana nantinya dianalisis secara yuridis dan teoritis terkait perlindungan pemegang hak atas merek dan juga upaya hukum bagi pemegang hak atas merek yang dirugikan. Hasil penelitian ini didapati bahwa pada pokoknya prinsip first to file dapat memberi perlindungan hukum, namun juga harus dibarengi pembuktian orisinalitas karyanya, dan disertai hak pengajuan upaya hukum melalui jalur litigasi atau non litigasi.
Copyrights © 2023