This Author published in this journals
All Journal Jurnal Media Hukum
Ari Sukady Talaba
Priogram Studi Ilmu hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tompotika Luwuk, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN PERILAKU HAKIM : AUTHORITY OF THE SUPREME COURT AND THE JUDICIAL COMMISSION IN SUPERVISION OF THE BEHAVIOR OF JUDGES Ari Sukady Talaba
Jurnal Media Hukum Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.117 KB) | DOI: 10.59414/jmh.v9i2.436

Abstract

Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim mempunyai Hubungan Konstitusional. Sehingga hubungan tersebut, bukan karena diterapkannya teori pemisahan kekuasaan (doktrin trias politica) dengan prinsip checks and balance, tetapi dalam kerangka hubungan kemitraan (partnership). lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian Undang-undang Komisi Yudisial dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman ada beberapa pasal yang dibatalkan. Dengan demikian pengawasan hakim Mahkamah konstitusi bukanlah menjadi obyek pengawasan Komisi Yudisial. Pengawasan perilaku hakim yang di lakukan melalui wadah Majelis Kehormatan Hakim. Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim memiliki kedudukan yang sama dan sederajat didalam pasal 24 dan pasal 24B Undang-undang Dasar 1945. Dimana Mahkamah Agung adalah Organ Utama (main Organ) dalam kedudukannya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman (code of law). Sedangkan Komisi Yudisial sebagai organ penunjang (supporting organ) yang bersifat organ pengawas eksternal yang melaksanakan fungsi penegakkan kode etika (code of etic).