Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim mempunyai Hubungan Konstitusional. Sehingga hubungan tersebut, bukan karena diterapkannya teori pemisahan kekuasaan (doktrin trias politica) dengan prinsip checks and balance, tetapi dalam kerangka hubungan kemitraan (partnership). lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian Undang-undang Komisi Yudisial dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman ada beberapa pasal yang dibatalkan. Dengan demikian pengawasan hakim Mahkamah konstitusi bukanlah menjadi obyek pengawasan Komisi Yudisial. Pengawasan perilaku hakim yang di lakukan melalui wadah Majelis Kehormatan Hakim. Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim memiliki kedudukan yang sama dan sederajat didalam pasal 24 dan pasal 24B Undang-undang Dasar 1945. Dimana Mahkamah Agung adalah Organ Utama (main Organ) dalam kedudukannya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman (code of law). Sedangkan Komisi Yudisial sebagai organ penunjang (supporting organ) yang bersifat organ pengawas eksternal yang melaksanakan fungsi penegakkan kode etika (code of etic).
Copyrights © 2021