Syamsul Arifin
Institut Agama Islam Al Hikmah Tuban

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PAKSAAN NIKAH DALAM PRAKTIK REK SEREK DI DESA KATOL BARAT KECAMATAN GEGER KABUPATEN BANGKALAN Nurul Mahmudah; Ja'far Shodiq; Syamsul Arifin
Al-Mizan (e-Journal) Vol. 19 No. 1 (2023): Al-Mizan (e-Journal)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30603/am.v19i1.2999

Abstract

Forced marriage by the village head has apposed 26th subsection in Peraturan Daerah (the Regional Regulation) Number 6 of 2014  concerning the Village that the village head has no authority of forcing the marriage and Article 6 paragraph (1) Law Number 1 of 1974 concerning Marriage that forbids marriage forced and must get agreement from brides. But this practice has been done for a long time ago and have supported by the societies of Katol Barat people. This research has been classified into field research. Used data is primary. The process of gathering data use the interview method. The data has been analyzed by descriptive qualitative method. Checking the validity of the data is done by using the technique of triangulation. The result of the research shows: (1) in the perspective of progressive law, marriage forced in the rek serek case is suitable with principles of progressive law, (2) in sadd al-dzari’ah perspective, marriage forced in the rek serek case is as mediation for behavior that has benefit. Because of that, the realization of it must be supported, and (3) a comparison between progressive law and sadd al-dzari’ah (prevent harm) includes the similarities and the differences. Progresif law and sadd al-dzari’ah have an equation to appear the benefit for people and go off the mainstream of laws. The difference between both is placed in the ontology, epistemology,  and axiology area
ANALISIS PRINSIP FIVES OF CREDIT DAN PEMAHAMAN MODERASI BERAGAMA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA DI BPRS MANDIRI MITRA SUKSES GRESIK Syamsul Arifin
MODERATIO: Jurnal Moderasi Beragama Vol 2 No 2 (2022): MODERASI BERAGAMA
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat of Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip five of credit merupakan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana yang terdiri dari analisa character, capasity, collateral, capital dan condition of economic. Moderasi beragama adalah sikap dan upaya menjadikan agama sebagai dasar dan prinsip untuk selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem (radikalisme) dan selalu mencari jalan tengah yang menyatukan dan membersamakan semua elemen dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa Indonesia Maka dari itu bank syariah dalam pemberian keputusan pembiyaan kepada nasabah harus berdasarkan analisa dari prinsip fives of credit dan memahami makna moderasi beragama dalam melayani setiap nasabah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan analisis prinsip fives of credit dan paham moderasi beragama terhadap keputusan pemberian pembiayaan ijarah multijasa yang dilakukan oleh BPRS Mandiri Mitra Sukses Gresik menilai layak atau tidaknya calon nasabah tersebut dalam menerima pembiayaan ijarah multijasa. Penelitian ini termasuk dalam penelitian dengan metode kualitatif. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan analisis prinsip fives of credit dalam pembiayaan ijarah multijasa serta pemahaman yang memadai tentang moderasi beragama Di BPRS Mandiri Mitra Sukses sudah dietrapkan dengan cukup baik sesuai dengan teori prinsip fives of credit. Dalam hal ini berupa character, capasity, capital, Collateral dan condition of economic. Untuk penambahan penerapan dari prinsip fives of credit tersebut bank dapat memberikan edukasi berupa pemahaman kepada calon nasabah yang belum mengetahui bahwa saat mengajukan pembiayaan ijarah multijasa harus memiliki sikap yang jujur dan amanah sesuai dengan ajaran islam. Kemudian calon nasabah yang memiliki pembiayaan di bank lain dengan predikat macet maka, tidak diperkenankan untuk mengajukan pembiayaan di BPRS Mandiri Mitra Sukses. Selain itu, perpanjangan pembiayaan dapat dilakukan apabila nasabah tersebut telah melunasi angsuran sebelumnya dan memberikan pemahaman bahwa pemberian fasilitas pembiayaan didasarkan pada perhitungan realistis sesuai kebutuhan dan kapasitas nasabah.