PUTU EVI KOMALA DEWI, PUTU EVI KOMALA
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM SISTEM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK DEWI, PUTU EVI KOMALA
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 2 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAC With the credit facility, need collateral to secure the loan if the debtor default. As for the form of collateral that can be used one of them is a fiduciary. Therefore as a fiduciary guarantee, institution guarantees to help business and serve society’s demands would be legal guarantees, then in 2013 the government launched a registration system electronically fiduciary is expected to provide legal certainty for the parties. The background of the formulation of the problem arises, is : how is validity of fiduciary guarantee registration electronically and how the legal certainty which obtained creditor in the registration of fiduciary electronically linked to a ban on double guarantee on the object of fiduciary. This paper uses normative legal research methods and conceptual approaches. Fiduciary valid if the agreement which was followed by the imposition of model by notarial deed. Then subsequently fiduciary registration is done by the applicant to fill out the application electronically. Material security interest is registered electronically becomes valid after the lender make payment fiduciary registration, followed by printing setificate fiduciary guarantee. Fiduciary guarantee registration electronically performed to provide legal certainty, but the electronic system updates fiduciary unable to give full legal certainty for the parties, especially for the creditors. Keyword : Electronic Fiduciary, Double Guarantee
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM SISTEM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK DEWI, PUTU EVI KOMALA
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 2 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Dengan adanya fasilitas kredit diperlukan jaminan guna menjamin hutang debitur bilamana cidera janji. Adapun bentuk jaminan yang dapat digunakan salah satunya adalah jaminan fidusia. Oleh karena jaminan fidusia sebagai pranata jaminan untuk membantu kegiatan usaha dan melayani tuntutan kebutuhan masyarakat akan hukum jaminan, maka pada tahun 2013 pemerintah meluncurkan system pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Dari latar belakang tersebut timbul rumusan masalah, yaitu :1) bagaimanakah sahnya pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik dan 2) bagaimana kepastian hukum yang diperoleh kreditur dalam pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik dikaitkan dengan larangan melakukan penjaminan ganda pada objek fidusia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative dan pendekatan konseptual. Fidusia dikatakan sahap abila terlebih dahulu terpenuhi syarat sahnya perjanjian yang diikuti dengan pembebanan benda yang dibuat dengan akta notaris. Selanjutnya barulah pendaftaran fidusia dilakukan oleh pemohon dengan mengisi aplikasi secara elektronik. Hak-hak jaminan yang didaftarkan secara elektronik menjadi valid setelah kreditur melakukan pembayaran pendaftaran jaminan fidusia yang kemudian diikuti dengan mencetak sertifikat jaminan fidusia. Pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, akan tetapi pembaruan-pembaruan system fidusia elektronik belum mampu memberikan kepastian hukum sepenuhnya bagi para pihak terutama bagi pihak kreditur. Kata Kunci :KepastianHukum, Kreditur, JaminanFidusia