Romiyasi Romiyasi*
Mahasiswa Magister Ilmu HukumUniversitas Gorontalo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pelaksanaan Pengembalian Berkas Perkara Dari Penuntut Umum Kepada Penyidik Ditinjau Dari Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau) Romiyasi Romiyasi*; Leni Dwi Nurmala; Robby Waluyo Amu
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i3.25074

Abstract

Keterlambatan penanganan terhadap beberapa perkara  di Indonesia sering terjadi akibat dikembalikannya berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik dikarenakan berkas perkara dianggap belum lengkap berdasarkan penilaian dari penuntut umum. Berkas yang harus diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum adalah berita acara hasil pemeriksaan tersangka dan saksi tentang terjadinya peristiwa hukum. Berkas perkara yang disusun oleh penyidik akan menjadi dasar dalam penyusunan surat dakwaan dan menjadi dasar bagi hakim dalam melakukan pemeriksaan dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni  yuridis normatif  empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi pada bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Di beberapa Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, masih terjadi beberapa kali pengembalian berkas perkara. Pelaksanaan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, pemeriksaan berkas perkara oleh Penuntut Umum bahwa terhadap berkas perkara yang dianggap belum lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 110 maka akan dilakukan  pengembalian berkas perkara kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan disertai  petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi baik mengenai kelengkapan formil maupun kelengkapan materiil.