Mariana Febriana
Fakultas Hukum, Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM IMPLEMENTASI REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor : 392/Pid.Sus/2021/PN Mdn) Huzaimah Al-Anshori; Mariana Febriana
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 12 No 1 (2023): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v12i1.3622

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terhadap penerapan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika dan menganalis pertimbangan hakim dalam melakukan upaya penanggulangan kejahatan narkotika, penelitian ini menggunakan penelitian normatif (yuridis normatif), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Adapun hasil penelitian yang pertama Penerapan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan Penyalahgunaan Narkotika harus adil, sanksi yang telah dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan narkotika berbeda-beda karena majelis hakim menerapkan undang-undang (yuridis) atau berdasarkan yurisprudensi maupun kesesuaian pasal dalam rangka untuk kepastian hukum, tetapi ada hakim yang menerapkan dan memperhatiakan dari sisi keadilan (filosofis) dan nilai kemanfaatan (sosiologis). Pada putusan nomor : 392/Pid.Sus/2021/PN Mdn, putusan hakim yang di berikan kepada Rano Karno cukup ringan dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi BNN di Kab. Delai Serdang Medan, Sedangkan pada Putusan perkara Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Pnn dengan kasus yang sama seorang terdakwa yang bernama Metro Dodi Pgl. Dodi Bin Kadir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan tanpa ada kesempatan untuk rehabilitasi. Kedua Pertimbangan hakim dalam melakukan upaya penagulangan kejahatan narkotika adalah berdasarkan nilai filosofis (keadilan) dan nilai sosiologis (kemanfaatan) yang digunakan dalam menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku yang telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika, pertimbangan hakim pada putusan perkara No. 392/Pid.Sus/2021/PN Mdn dan putusan No. 1/Pid.Sus/2022/PN Pnn (Narkotika) hukuman yang diberikan kepada Rano Karno dan Metro Dodi Pgl. Dodi Bin Kadir sangatlah efektif karena memperhatikan nilai nilai keadilan dan kemanfaatan