Nuril Khasyi'in
UIN Antasari Banjarmasin

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

POLITIK HUKUM ISLAM SUMBER DAYA AIR DALAM KEBIJAKAN PUBLIK EKOSENTRIS BERBASIS FIQH SIYASAH DUSTURIYAH Rakhmat Nopliardy; Ahmad Fauzi Aseri; Masyitah Umar; Nuril Khasyi'in
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i1.18061

Abstract

Abstrak Penelitian ini mengkaji integrasi politik hukum Islam dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia melalui perspektif fiqh siyasah dusturiyah dengan pendekatan ekosentris. Fokus utamanya adalah menganalisis kebijakan publik terkait sumber daya air, khususnya UU No. 17 Tahun 2019 dan UU No. 6 Tahun 2023, dalam kerangka fiqh siyasah dusturiyah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip fiqh siyasah dusturiyah seperti kemaslahatan umat, keadilan, dan perlindungan lingkungan sejalan dengan konsep pengelolaan sumber daya air yang ekosentris. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan dalam hal pengawasan dan pemerataan akses. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan peran negara dalam menjamin akses air bagi rakyat, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penerapan sanksi tegas bagi perusak lingkungan sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh siyasah dusturiyah. Rekomendasi utamanya adalah harmonisasi kebijakan sumber daya air dengan nilai-nilai Islam dan kearifan lokal untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan. Kata kunci: Fiqh Siyasah Dusturiyah, Politik Hukum Islam, Sumber Daya Air, Kebijakan Publik, Ekosentris    
ARSITEKTUR HUKUM ISLAM ERA KENABIAN: TRANSFORMASI KONSOLIDASI AKIDAH DI MEKKAH MENUJU INSTITUSIONALISASI HUKUM DI MADINAH Badruddin; Abdul Hafiz Anshary; Nuril Khasyi'in
Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi Vol. 3 No. 4 (2026): Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi (April 2026)
Publisher : PT. Hasba Edukasi Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71282/jurmie.v3i4.1831

Abstract

Kajian tentang hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukannya pada masa Rasulullah saw., karena periode ini merupakan fase fundamental dalam peletakan dasar-dasar syariat Islam. Kondisi sosial masyarakat Arab pada masa jahiliyah turut memengaruhi proses turunnya wahyu serta karakteristik hukum yang berkembang secara bertahap dan kontekstual. Oleh karena itu penting untuk mengkaji sumber hukum Islam serta dinamika penerapannya pada periode Mekkah dan Madinah guna memahami karakteristik hukum Islam secara utuh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sumber-sumber hukum Islam pada masa Rasulullah saw. serta mengkaji perkembangan dan penerapannya pada dua periode tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), melalui pengumpulan data dari sumber primer berupa Al-Qur’an dan Hadis serta sumber sekunder seperti kitab ushul fikih dan literatur sejarah hukum Islam. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk memperoleh gambaran yang sistematis dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber hukum Islam pada masa Rasulullah saw. terdiri dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad yang bersifat dinamis dan kontekstual. Pada periode Mekkah, konsolidasi akidah hukum Islam lebih menekankan pada penguatan akidah, pembentukan moral, dan nilai-nilai dasar keislaman, sedangkan pada periode Madinah hukum Islam mengalami institusionalisasi yang lebih komprehensif dengan mencakup aspek sosial, politik, dan kemasyarakatan serta mulai diterapkan secara nyata dalam kehidupan umat. Dengan demikian, perkembangan hukum Islam pada masa Rasulullah menunjukkan adanya proses transformasi dari konsolidasi akidah menuju institusionalisasi hukum bertahap yang selaras dengan kondisi sosial masyarakat.