Muhammad Naufal Akbar
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALYSIS OF THE RUSSIAN INVASION OF UKRAINE IN TERMS OF HUMANITARIAN LAW Muhammad Naufal Akbar; Diani Sadiawati
JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Vol 10, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v10i1.10760

Abstract

Russia's invasion of Ukraine has resulted in serious humanitarian tragedies in recent decades. This has led to many violations of international humanitarian law. The 1949 Geneva Conventions, which have been ratified by many countries in the world, seem to have no significance for Russia in the conduct of state life. Thus, there is widespread anxiety among the international community. The UN as an international organization that aims to create world peace does not remain silent by taking preventive steps in responding to the conflict. Based on this explanation, questions arise regarding what violations Russia has committed in terms of International Humanitarian Law, how the 1949 Geneva Convention regulates this matter and how the role of the UN as a world peace organization responds to the conflict. This paper focuses on explaining and analyzing the data found collectively in explaining what violations have been committed in relation to the 1949 Geneva Convention and showing how important the role of the UN is in acting to create peace globally. This paper explains the facts of the Russia-Ukraine conflict and what steps the UN will take regardingĀ thisĀ matter.Invasi Rusia ke Ukraina telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan yang serius dalam beberapa dekade terakhir. Hal tersebut, tentu saja membuat banyaknya pelanggaran terjadi terhadap hukum humaniter internasional. Konvensi Jenewa 1949 sebagai landasan hukum berperang yang telah diratifikasi banyak negara di dunia seolah-olah tidak memiliki arti penting bagi Rusia dalam kehidupan bernegara. Dengan demikian, konflik tersebut juga menimbulkan kecemasan meluas bagi masyarakat internasional. PBB sebagai organisasi internasional yang bertujuan dalam menciptakan perdamaian dunia tidak tinggal diam dengan melakukan langkah preventif dalam menanggapi konflik tersebut. Dari pernyataan tersebut, maka timbullah pertanyaan mengenai apa saja pelanggaran yang telah dilakukan Rusia ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional, bagaimana Konvensi Jenewa 1949 mengatur hal tersebut dan bagaimana peran PBB sebagai organisasi perdamaian dunia menyikapi konflik tersebut. Tulisan ini akan difokuskan pada penjelasan dan analisis dari data yang ditemukan secara kolektif dalam memaparkan pelanggaran apa saja yang telah dilanggar terkait Konvensi Jenewa 1949 serta menunjukkan seberapa penting peran PBB dalam bertindak menciptakan perdamaian secara global. Penulisan ini dapat menjelaskan bahwa fakta-fakta yang terjadi pada konflik hingga langkah apa yang akan diambil oleh PBB