Joni Emirzon
Universitas Muhammadiyah Palembang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Law Implementation Of The National Health Insurance Program (JKN) For Medical Acupunture Specialist Services In Kayuagung Regional General Hospital Edi Suhaimi; Joni Emirzon
DE LEGA LATA: JURNAL ILMU HUKUM Vol 8, No 2 (2023): July-December
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/dll.v8i2.15251

Abstract

Termination of health service coverage for medical acupuncture by BPJS in January 2015 on the grounds that medical acupuncture includes traditional health services contained in Presidential Decree number 12 of 2013 article 25 (j). Previously, medical acupuncture services had been guaranteed by PT. Askes based onjoint regulation of the Minister of Health and Minister of Home Affairs number 138 and 12 of 2009.This study uses an empirical legal approach and a review of laws and regulations related to health insurance. Results: There are 2 regulations for acupuncture services, namely traditional acupuncture performed by non-medical personnel, and medical acupuncture performed by medical personnel (acupuncture specialists or general practitioners plus). Medical acupuncture services in hospitals performed by acupuncture specialists are medical services which include: examination and diagnosis, treatment and non-surgical specialist medical treatment according to medical indications, as contained in the fourth revision of Presidential Regulation number 12 of 2013 namely Ppresidential decree number 82 of 2018 on article 47 paragraph (1) points b3 and b4. Also in line with the previous regulation, namely Regulation of the Minister of Health number 28 of 2014 concerning guarantees for medical acupuncture services. Conclusion: Based on the principle of Lex specialis derogate legi generalis, the Perpres can be the basis for implementing JKN for medical acupuncture services in hospitals
KONSTRUKSI PUTUSAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN KEKUATAN ALAT BUKTI DAN SAKSI PADA PUTUSAN NOMOR 1247/PID.B/2022/PN PLG Dimas Arbianto Ardinur; Joni Emirzon; Abdul Latif Mahfuz
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.3476

Abstract

Latar Belakang adalah tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat adalah tindak pidana penggelapan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dengan kekuatan alat bukti dan saksi pada Putusan Nomor 1247/Pid.B/2022/PN Plg? 2) Apa kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dengan kekuatan alat bukti dan saksi pada Putusan Nomor 1247/Pid.B/2022/PN Plg?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dengan Kekuatan Alat Bukti dan Saksi pada Putusan Nomor 1247/Pid.B/2022/PN Plg telah ditegakan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;sesuai dengan bunyi Pasal 183 dan 188 Ayat (3) KUHAP walaupun alat bukti petunjuk hanyalah merupakan alat bukti tidak langsung, namun dapat menguatkan hakim dalam mengambil keputusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan; 2) Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dengan kekuatan alat bukti dan saksi pada Putusan Nomor 1247/Pid.B/2022/PN Plg yaitu 1) Kendala faktor penegak hukum yaitu salah satunya Hakim tidak kompak dan Kurangnya pemikiran kritis dalam melihat alat bukti dan saksi tentang putusan yang di tanganinya dan terdapat bukti-bukti yang tidak sah ataupun tidak layak di tampilkan dalam sidang pengadilan; 2) Kendala selanjutnya kurangnya sarana dan prasaran yang optimal, anggaran yang terbatas atau kurangnya daya manusia dan Kurangnya bukti yang sebanyak dan seakurat mungkin dari keterangan saksi menyebabkan hakim kesulitan dalam mempertimbangkan hukum untuk memutus perkara yang bersangkutan; 3) Kendala selanjutnya dari masyarakat terletak pada masalah kurangnya kedisiplinan dan kesadaran hukum dan saksi Yang Tidak Konsisten