Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengelolaan dana pensiun di dua negara Indonesia dan Malaysia. Dengan menganalisis aturan dasar hukum dan analisis hukum pengelolaan dana pensiun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan kualitatif kepustakaan, dimana data yang diproleh merupakan data skunder yang berasal dari internet, jurnal, buku, maupun literatur lain. Dasar Hukum Dana Pensiun Syariah Dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan dana pensiun di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja; Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah; dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 99/DSN-MUI/XII/2015 tentang Anuitas Syariah untuk Program Pensiun. Sedangkan di Malaysia dengan Employees Provident Fund Act 1991 Undang-Undang Dana Pensiun 2007 (UU 662) (Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) (KWAP)). Iuran yang dibayarkan setiap jabatan dalam suatu negara berbeda. PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25%. Anggota TNI dan Polri dipungut sebesar 4,75%, Tunjangan hari Tua dan Perumahan sebesar 3,25% dan Dana Kesehatan sebesar 2% dari besaran gaji. Di Malaysia EPF telah menetapkan bahwa persentase 11% dibayarkan dari gaji pekerja dan 13% dibayar oleh pemberi kerja. Dan KWAP kontribusi tetap dari pemberi kerja yang berjumlah 5% dari pemerintah federal dan 17,5% dari badan hukum, otoritas dan lembaga local.