Benny Djaja
Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Wewenang Notaris Dan Tata Cara Dalam Membuat Akta Pernyataan Dan Surat Keterangan Hak Mewaris Raymond Raymond; Benny Djaja
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 6 No. 2 (2023): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia & Asosiasi Peneliti Manajemen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v6i2.393

Abstract

Hukum waris pada pokoknya merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Pasal 830 KUHPerdata “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”, dan menurut pasal 832 KUHPerdata, ahli waris dibagi menjadi 4 golongan, warisan yang terbagi berupa tanah dan bangunan akan menimbulkan biaya dalam proses peralihannya. Rumusan masalah sebagai berikut : 1) Apakah notaris berwenang dalam membuat Surat Keterangan Hak Mewaris bagi golongan penduduk asli Indonesia? dan 2)Bagaimana tata cara mendapatkan Surat Keterangan Hak Mewaris? Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif bersifat deskriptif analisis. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta didukung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris berwenang dalam membuat Akta Pernyataan dan Surat Keterangan Hak Mewaris bagi golongan penduduk asli Indonesia dan 2) bahwa ahli waris dari almarhum (ah) wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Notaris guna mempersiapkan akta pernyataan serta Surat Keterangan Hak Mewaris berdasarkan keterangan dari (para) ahli waris.
Ketidakpatuhan Implementasi Peraturan Pengenaan Pajak Atas Transaksi Tukar Menukar Tanah Dan Bangunan Indri Septiani; Benny Djaja
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 6 No. 2 (2023): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia & Asosiasi Peneliti Manajemen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v6i2.395

Abstract

Pada umumnya di kalangan masyarakat beralih kepemilikan hak atas tanah dan bangunan dilakukan dengan cara jual beli, namun merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan peralihan hak atas tanah dapat juga dilakukan dengan cara tukar menukar dan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Transaksi tukar menukar sangat jarang dilakukan oleh masyarakat Indonesia karena tidak banyak yang mengetahui prosedur tata cara pelaksanaannya sampai dengan pengenaan pajak atas transaksi tukar menukar. Jika pengenaan pajak transaksi jual beli pada penjual dikenakan pajak penghasilan dan pembeli dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sedangkan dalam transaksi tukar menukar masing-masing para pihak dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tata cara perpajakan serta besarnya pengenaan pajak penghasilan di atur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan serta pelaporan dan besarnya pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. Meskipun tata cara pelaporan dan besarnya pajak di atur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya, masih terdapat kekeliruan atau kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kerugian terhadap pemasukan Pajak Negara dikarenakan transaksi tukar menukar hak atas tanah dan bangunan sangat jarang terjadi di masyarakat Indonesia.
Wewenang Notaris Dan Tata Cara Dalam Membuat Akta Pernyataan Dan Surat Keterangan Hak Mewaris Raymond Raymond; Benny Djaja
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 6 No. 2 (2023): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia & Asosiasi Peneliti Manajemen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v6i2.393

Abstract

Hukum waris pada pokoknya merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Pasal 830 KUHPerdata “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”, dan menurut pasal 832 KUHPerdata, ahli waris dibagi menjadi 4 golongan, warisan yang terbagi berupa tanah dan bangunan akan menimbulkan biaya dalam proses peralihannya. Rumusan masalah sebagai berikut : 1) Apakah notaris berwenang dalam membuat Surat Keterangan Hak Mewaris bagi golongan penduduk asli Indonesia? dan 2)Bagaimana tata cara mendapatkan Surat Keterangan Hak Mewaris? Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif bersifat deskriptif analisis. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta didukung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris berwenang dalam membuat Akta Pernyataan dan Surat Keterangan Hak Mewaris bagi golongan penduduk asli Indonesia dan 2) bahwa ahli waris dari almarhum (ah) wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Notaris guna mempersiapkan akta pernyataan serta Surat Keterangan Hak Mewaris berdasarkan keterangan dari (para) ahli waris.
Ketidakpatuhan Implementasi Peraturan Pengenaan Pajak Atas Transaksi Tukar Menukar Tanah Dan Bangunan Indri Septiani; Benny Djaja
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 6 No. 2 (2023): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia & Asosiasi Peneliti Manajemen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v6i2.395

Abstract

Pada umumnya di kalangan masyarakat beralih kepemilikan hak atas tanah dan bangunan dilakukan dengan cara jual beli, namun merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan peralihan hak atas tanah dapat juga dilakukan dengan cara tukar menukar dan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Transaksi tukar menukar sangat jarang dilakukan oleh masyarakat Indonesia karena tidak banyak yang mengetahui prosedur tata cara pelaksanaannya sampai dengan pengenaan pajak atas transaksi tukar menukar. Jika pengenaan pajak transaksi jual beli pada penjual dikenakan pajak penghasilan dan pembeli dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sedangkan dalam transaksi tukar menukar masing-masing para pihak dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tata cara perpajakan serta besarnya pengenaan pajak penghasilan di atur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan serta pelaporan dan besarnya pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. Meskipun tata cara pelaporan dan besarnya pajak di atur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya, masih terdapat kekeliruan atau kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kerugian terhadap pemasukan Pajak Negara dikarenakan transaksi tukar menukar hak atas tanah dan bangunan sangat jarang terjadi di masyarakat Indonesia.