Hukum waris pada pokoknya merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Pasal 830 KUHPerdata “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”, dan menurut pasal 832 KUHPerdata, ahli waris dibagi menjadi 4 golongan, warisan yang terbagi berupa tanah dan bangunan akan menimbulkan biaya dalam proses peralihannya. Rumusan masalah sebagai berikut : 1) Apakah notaris berwenang dalam membuat Surat Keterangan Hak Mewaris bagi golongan penduduk asli Indonesia? dan 2)Bagaimana tata cara mendapatkan Surat Keterangan Hak Mewaris? Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif bersifat deskriptif analisis. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta didukung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris berwenang dalam membuat Akta Pernyataan dan Surat Keterangan Hak Mewaris bagi golongan penduduk asli Indonesia dan 2) bahwa ahli waris dari almarhum (ah) wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Notaris guna mempersiapkan akta pernyataan serta Surat Keterangan Hak Mewaris berdasarkan keterangan dari (para) ahli waris.
Copyrights © 2023