Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fenomena Marlojong Pada Masyarakat Hukum Adat Mandailing di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Hady Hidayat Tambunan; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Afnila Afnila
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 6 - June 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i6.195

Abstract

Masyarakat Mandailing menggunakan sistem perkawinan jujur sehingga mewajibkan memberikan uang jujur (tuor) kepada pihak wanita. Masyarakat adat Mandailing memiliki adat sendiri dalam melaksanakan perkawinan serta melalui beberapa tahapan yang cukup panjang.Terlepas dari adat perkawinan suku Mandailing yang begitu panjang, terdapat upaya lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat Mandailing untuk mewujudkan terjadinya suatu perkawinan, yaitu dengan cara marlojong (kawin lari). Penelitian ini merupakan penelitian empiris bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian disimpulkan bahwa proses pelaksanaan kawin lari di masyarakat adat Mandailing diawali dengan perkenalan (mangkusip, martandang), marlojong, marjamita mandokon so ulang agoan, marjamita mandokon so ulang agoan menurut adat, manulak sere, mangalehen mangan pamunan, menikah, pabuat boru, dan di akhiri dengan pasahat mara. Perkawinan dengan cara kawin lari pada umumnya dikatakan sah menurut hukum adat, karena masing-masing daerah pasti memiliki cara dan aturannya masing-masing dalam menyelesaikannya, kemudian menurut hukum Islam perkawinan dengan cara kawin lari sah selama pelaksanaan perkawinan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat nikah, menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan dengan cara kawin lari dikatakan sah selama perkawinan tersebut sesuai dengan ajaran agamanya dan kepercayaan nya masing-masing serta harus di catatkan di negara.