Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 6 - June 2023

Fenomena Marlojong Pada Masyarakat Hukum Adat Mandailing di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal

Hady Hidayat Tambunan (Universitas Sumatera Utara)
Rosnidar Sembiring (Universitas Sumatera Utara)
Idha Aprilyana Sembiring (Universitas Sumatera Utara)
Afnila Afnila (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2023

Abstract

Masyarakat Mandailing menggunakan sistem perkawinan jujur sehingga mewajibkan memberikan uang jujur (tuor) kepada pihak wanita. Masyarakat adat Mandailing memiliki adat sendiri dalam melaksanakan perkawinan serta melalui beberapa tahapan yang cukup panjang.Terlepas dari adat perkawinan suku Mandailing yang begitu panjang, terdapat upaya lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat Mandailing untuk mewujudkan terjadinya suatu perkawinan, yaitu dengan cara marlojong (kawin lari). Penelitian ini merupakan penelitian empiris bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian disimpulkan bahwa proses pelaksanaan kawin lari di masyarakat adat Mandailing diawali dengan perkenalan (mangkusip, martandang), marlojong, marjamita mandokon so ulang agoan, marjamita mandokon so ulang agoan menurut adat, manulak sere, mangalehen mangan pamunan, menikah, pabuat boru, dan di akhiri dengan pasahat mara. Perkawinan dengan cara kawin lari pada umumnya dikatakan sah menurut hukum adat, karena masing-masing daerah pasti memiliki cara dan aturannya masing-masing dalam menyelesaikannya, kemudian menurut hukum Islam perkawinan dengan cara kawin lari sah selama pelaksanaan perkawinan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat nikah, menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan dengan cara kawin lari dikatakan sah selama perkawinan tersebut sesuai dengan ajaran agamanya dan kepercayaan nya masing-masing serta harus di catatkan di negara.

Copyrights © 2023