ADE F. D SINAGA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGESAMPINGAN SYARAT OBJEKTIF DAN SUBJEKTIF PENAHANAN DALAM PROSES PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 206/PID.SUS/2018/PN.TRT) ADE F. D SINAGA; TENGKU ERWINSYAHBANA; AHMAD FAUZI
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2393

Abstract

Syarat dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Hasil penelitian diketahui bahwa dyarat penahanan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Kendala penerapan syarat objektif dan subjektif penahanan oleh Kejaksaan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi tersangka adalah apabila unsur dalam Pasal Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b tidak terpenuhi, maka kendala yang timbul. Pertimbangan hukum terhadap penahanan yang mengesampingkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN.Trt adalah bahwa pelaksanaan penahanan terdakwa Firman Ramady Lumban Tobing dilakukan atas perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum dan hakim pengadilan negeri dengan menerapkan alasan subjektif penahanan pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jenis penahanan yang dilaksanakan yaitu penahanan rumah tahanan negara dan penahanan rumah dengan masa penahanan seluruhnya selama 59 (lima puluh sembilan) hari. Syarat dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Hasil penelitian diketahui bahwa dyarat penahanan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Kendala penerapan syarat objektif dan subjektif penahanan oleh Kejaksaan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi tersangka adalah apabila unsur dalam Pasal Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b tidak terpenuhi, maka kendala yang timbul. Pertimbangan hukum terhadap penahanan yang mengesampingkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN.Trt adalah bahwa pelaksanaan penahanan terdakwa Firman Ramady Lumban Tobing dilakukan atas perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum dan hakim pengadilan negeri dengan menerapkan alasan subjektif penahanan pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jenis penahanan yang dilaksanakan yaitu penahanan rumah tahanan negara dan penahanan rumah dengan masa penahanan seluruhnya selama 59 (lima puluh sembilan) hari.