Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Metode Ijtihad dan Alur Penerbitan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Muhammad Sofwan Jauhari; Isnan Ansory; Abdul Ghoni
Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam Vol 22, No 1 (2023): Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam
Publisher : Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/kordinat.v22i1.33486

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi metode ijtihad dan alur penerbitan fatwa yang digunakan oleh DSN MUI dalam menerbitkan fatwa-fatwanya di bidang fiqh muamalat dan ciri khas fatwa DSN MUI. Bentuk penelitian ini adalah Library Research dengan metode deskriptif melalui pendekatan fiqh dan ushul al-fiqh. Dalam hal ini penulis mendeskripsikan alur ijtihad yang digunakan oleh DSN dalam melaksanakan ijtihad kolektif juga melakukan eksplorasi dan analisis terhadap metode ijtihad bagi fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI.  Hasil penelitian menyimpulkan bahwa fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI adalah fatwa kolektif yang menggunakan 4 landasan dalam berfatwa. Dalam proses penerbitan suatu fatwa diperlukan alur proses yang harus dilalui. DSN MUI juga memiliki metode tersendiri dalam menerbitkan fatwa di bidang mu’amalat, yang disebut dengan makharij fiqhiyyah.  Dengan metode khas ini  fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI tidak berisi vonis halal atau haram terhadap masalah yang ditanyakan oleh mustafti, akan tetapi fatwa DSN MUI memberikan solusi atas masalah yang ditanyakan oleh mustafti
Analisis Model Bisnis MLM Syariah Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 75 Tahun 2009: Studi Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) Sebagai Alternatif Aman Dalam Menghindari Money Game M. Sofwan Jauhari; Abdul Ghoni; Fauzan Sugiyono
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 7, No 02 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i02.5117

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keraguan masyarakat terhadap Bisnis MLM yang marak di tengah masyarakat yang sulit membedakan antara money game dengan True MLM (MLM yang sebenarnya), tidak sedikit kasus di mana masyarakat menjadi korban penipuan dengan model bisnis berkedok MLM. Penelitian dilakukan untuk mengkaji bagaimana model bisnis MLM yang aman dengan adanya fatwa MUI nomor 75 tahun 2009 yang disebut dengan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) sebagai istilah baku dari MLM Syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan observasi langsung praktik bisnis MLM Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa DSN MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa halal atau haram terhadap satu permasalahan, akan tetapi juga memberikan solusi bagaimana agar satu bisnis MLM yang dijalankan memenuhi ketentuan syariah dengan memberikan panduan berupa 12 persyaratan yang harus dipenuhi. Penelitian ini memiliki implikasi pemahaman yang lebih mendalam tentang Bisnis MLM Syariah dan persyaratan yang harus dipenuhinya. Temuan-temuan ini dapat memberikan kontribusi kepada Umat Islam agar memilih bisnis MLM yang memenuhi prinsip syariah dan tidak menjadi korban penipuan. Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi penelitian lebih lanjut terkait dengan penyempurnaan persyaratan-persyaratan lainnya yang sudah ada dikaitkan dengan perkembangan bisnis modern.
Analisis Model Bisnis MLM Syariah Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 75 Tahun 2009: Studi Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) Sebagai Alternatif Aman Dalam Menghindari Money Game M. Sofwan Jauhari; Abdul Ghoni; Fauzan Sugiyono
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 02 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i02.5117

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keraguan masyarakat terhadap Bisnis MLM yang marak di tengah masyarakat yang sulit membedakan antara money game dengan True MLM (MLM yang sebenarnya), tidak sedikit kasus di mana masyarakat menjadi korban penipuan dengan model bisnis berkedok MLM. Penelitian dilakukan untuk mengkaji bagaimana model bisnis MLM yang aman dengan adanya fatwa MUI nomor 75 tahun 2009 yang disebut dengan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) sebagai istilah baku dari MLM Syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan observasi langsung praktik bisnis MLM Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa DSN MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa halal atau haram terhadap satu permasalahan, akan tetapi juga memberikan solusi bagaimana agar satu bisnis MLM yang dijalankan memenuhi ketentuan syariah dengan memberikan panduan berupa 12 persyaratan yang harus dipenuhi. Penelitian ini memiliki implikasi pemahaman yang lebih mendalam tentang Bisnis MLM Syariah dan persyaratan yang harus dipenuhinya. Temuan-temuan ini dapat memberikan kontribusi kepada Umat Islam agar memilih bisnis MLM yang memenuhi prinsip syariah dan tidak menjadi korban penipuan. Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi penelitian lebih lanjut terkait dengan penyempurnaan persyaratan-persyaratan lainnya yang sudah ada dikaitkan dengan perkembangan bisnis modern.