Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perbandingan Penegakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Korupsi di Negara Indonesia dan Negara Malaysia Berdasarkan Sistem Hukumnya Yuni Priskila Ginting; Abiyyu Faruq Ikbar; Deynisha Efla Putri; Gusti Rihhadatul Aisy; Rivaldo Pua Dawe
Jurnal Pengabdian West Science Vol 2 No 06 (2023): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v2i6.383

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia dan Malaysia berbeda, dimana Indonesia mengalami golongan tinggi. Sedangkan di Malaysia tergolong rendah. Oleh karena itu, menjadi pertanyaan mengenai sistem hukum seperti apa yang diterapkan di Indonesia dan di Malaysia sehingga angka kasus tindak pidana korupsi di antara kedua negara tersebut berbeda jauh dan bagaimana peran pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam menanggulangi permasalahan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah Indonesia dan Malaysia sama-sama memiliki ketegasan akan permasalahan tindak pidana korupsi namun kesadaran dari pejabat negara dan penyelenggara negara yang berbeda. Saran dari adanya penelitian ini adalah sikap kesadaran dari pejabat negara dan penyelenggara negara untuk menghindari tindak pidana korupsi.
SOSIALISASI TERKAIT DENGAN PENGATURAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA Yuni Priskila Ginting; Jeni Melisa Karisma; Deynisha Efla Putri; Ega Yolanda Lumban Tobing
Jurnal Pengabdian West Science Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v2i10.682

Abstract

Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara eksekusi pembayaran uang sesuai hukum acara perdata, serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan eksekusi. Isu yang menjadi fokus pengabdian adalah pemahaman masyarakat dan efektivitas eksekusi. Metode yang digunakan adalah sosialisasi, edukasi, percepatan proses, dan penekanan biaya. Hasil pengabdian adalah pemahaman masyarakat yang lebih baik dan efektivitas eksekusi yang lebih tinggi. Pengabdian ini dapat menciptakan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.