This Author published in this journals
All Journal JURNAL MERCATORIA
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak di Luar Nikah dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 dalam Perspektif Maqashid Syari’ah Al-Khamsah Fitriyah; Budi Parnomo; Rahmatul Hidayati
JURNAL MERCATORIA Vol. 16 No. 1 (2023): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v16i1.8929

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pandangan Maqashid Syari`ah al-Khamsah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak luar nikah, pendapat Fatwa Maqashid Syari'ah al-Khamsah MUI No. 11 Tahun 2012 dan perbandingan diantara kedua putusan tersebut. Untuk memecahkan isu hukum terkait penelitian tersebut, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 tentang status anak luar nikah, konsep al-dharuriyat, Maqashid Syariah al-Khamsah atau hifdz nafs dibahas sangat erat, karena membahas tentang hak anak melindungi jiwa anak dengan memenuhi kebutuhannya. Sedangkan menurut pemahaman prinsip hifdz nashl Maqashid Syari'ah al-Khamsa, keturunan yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara agama. Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 tentang status anak luar nikah dan perlakuan terhadap kelahirannya. Hal ini sejalan dengan Maqasid Syari'ah al-Khamsah, khususnya yang berkaitan dengan hifdz nashli karena Maqasid Syari'ah al-Khamsah yang menyatakan bahwa generasi anak bagi orang tuanya adalah yang lahir dari perkawinan sah. Fatwa tersebut juga sesuai dengan Maqasid Syari’ah al-Khamsah dalam hifdz nafs yaitu dengan diwajibkannya bagi laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sang anak dan memberikan harta yang dimiliki melalui wasiat wajibah.