Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN REHABILITASI DAN GANTI KERUGIAN BAGI KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN Yepriadi Yepriadi
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 2 No. 10: Juni 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan rehabilitasi dang anti kerugian sebagai upaya hukum Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu terhadap kesalahan penetapan tersangka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde) agar segera dibebaskan adanya pemberian pembersihan nama baik. Penerapan rehabilitasi dan ganti kerugian bagi korban salah tangkap dalam perkara tindak pidana pencurian berupa pemulihan nama baik akibat salah tangkap di tinjau dari hukum positif sesungguhnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rehabilitasi diberikan dan diajukan sekaligus dalam amarputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertanggungjawaban hukum terhadap penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan salah tangkap atau error in persona dapat ditempuh melalui sidang displin Polri sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri dan Kode Etik Kepolisian. Korban dapat melakukan upaya hukum yaitu praperadilan untuk membayar ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai dengan KUHAP