Rodrigo Fernandes Elias
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DASAR KEKUATAN MENGIKAT KETERANGAN SAKSI ANAK YANG BELUM CUKUP UMUR SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA Mario Valentino Latupeirissa; Rodrigo Fernandes Elias; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem penegakan hukum pidana yang terdiri dari berbagai sub – sistem yang ada, haruslah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tahapan dalam proses peradilan pidana sebagaimana yang diamandatkan dalam Undang - undang. Diatur dalam pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti yang sah salah satunya merupakan keterangan saksi, dimana keterangan saksi sendiri merupakan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang saksi dengar lihat alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. Keterangan saksi bisa dibilang merupakan alat bukti yang paling krusial dalam persidangan dan hampir semua proses persidangan pidana tidak luput dari pemeriksaan keterangan saksi yang menjadi kunci utama dalam proses pembuktian. Dalam hal seseorang memberikan kesaksian dihadapan persidangan adalah mereka yang sudah dewasa menurut hukum. Namun terkadang, ada kalanya bahwa dalam suatu perbuatan pidana hanya disaksikan/dialami oleh seseorang yang masih dibawah umur dalam hal ini anak. Melalui penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan undang – undang dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kesaksian dari anak adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai keterangan saksi sehingga tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana, namun keterangan tersebut dapat digunakan oleh hakim sebagai dasar untuk membentuk keyakinannya. Dan jika berkaitan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat kemudian dijadikan sebagai petunjuk. Kata Kunci : Saksi Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak Dibawah Umur, Alat Bukti Saksi Anak, Perkara Pidana.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Brigita Novelia Panawar; Rodrigo Fernandes Elias; Josepus J Pinory
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Covid-19 merupakan penyakit yang menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) oleh pemerintah Indonesia yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 yang meluas hampir ke seluruh wilayah di Indonesia yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik kesehatan, ekonomi, maupun aspek hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam perspektif hukum pidana serta penarapna sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan aturan dalam Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum pidana, KUHP dijadikan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban secara pidana bagi mereka yang menghalangi proses penanggulangan pandemi Covid-19. Penerapan sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Daerah. Aturan-aturan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Kata Kunci : PPKM, Hukum Pidana, Sanksi