Maftuchatur Rohmah
Departemen Administrasi Publik

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KUOTA PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMEN Maftuchatur Rohmah; Dyah Lituhayu; Endang Larasati Setianingsih
Journal of Public Policy and Management Review Vol 12, No 3: Juli 2023
Publisher : Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/jppmr.v12i3.39846

Abstract

Penyandang disabilitas memiliki ruang dan hak pekerjaan, salah satunya hak bekerja di instansi pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan kuota bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di pemerintah daerah Kebumen berdasarkan Perda Kab Kebumen No 9 Tahun 2020 serta mengindentifikasi faktor penghambat dan pendorong mengacu pada teori implementasi Van Meter Van Horn. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan menggunakan alat bantu analisis software atlas ti. Hasil penelitian bahwa implementasi kebijakan kuota pekerja disabilitas di pemerintah daerah Kebumen belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. BKPSDM telah mengalokasikan kuota formasi khusus disabilitas pada penerimaan CPNS, tetapi formasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kuota 2% untuk penyandang disabilitas. Penyediaan pemenuhan hak pegawai hanya berupa ramp dan kursi roda, tidak ada toilet khusus disabilitas dan alat pendukung kerja. Faktor penghambatnya yaitu peraturan bupati yang belum terbentuk, kurangnya sumber daya, adanya sistem birokrasi top down, perbedaan persepsi pelaksana, dan sikap pelaksana yang kurang tanggap. Faktor pendukung yaitu komitmen pelaksana serta lingkungan sosial dan politik. Rekomendasi peneliti yaitu Dinas Sosial perlu mengembangkan mekanisme kerja berupa pembagian tugas kepada staf dan penetapan prioritas penanganan masalah agar peraturan bupati sebagai pelaksanaan Perda No 9 Tahun 2020 dapat segera diselesaikan.