Abstrak – Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan apakah showroom mobil yang melakukan tindak pidana penipuan dapat dipidana dan untuk menjelaskan Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap showroom mobil yang melakukan tindak penipuan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Untuk memperoleh data penelitian ini meggunakan data sekunder yang didapatkan melalui metode dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarakan kriteria-kriteria penjatuhan sanksi pidana terhadap korporasi serta Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Angung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang menegaskan bahwa korporasi dapat dipidana jika mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi, melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Korporasi dapat diminta Pertanggungjawaban pidana korporasi jikalau tindakan yang dilakukan oleh pengurus yang berada dalam korporasi itu untuk kepentingan korporasinya, dilakukan oleh orang yang mempunyai dan tidak melampaui fungsinya, serta masih dalam batas-batas lingkup kewenanagan korporasi. Disarankan agar Pengaturan hukum dalam Perma Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi seharusnya dapat diatur lebih spesifik lagi dalam hal pertanggungjawaban pidana agar korporasi dapat langsung dituntut, dan juga disarankan agar badan hukum maupun bukan badan hukum juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jangan hanya sebatas kepada pengurus saja.Kata Kunci : Korporasi, Showroom, Tindak Pidana Penipuan.