Abstrak- Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan disparitas kepada pelaku tindak pidana pemerasan di wilayah Lhokseumawe dan akibat hukum kepada pelaku tindak pidana pemerasan dengan adanya disparitas dalam penjatuhan sanksi pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana pemerasan pada putusan 68/Pid.B/2022/PN Lsm dan 107/Pid.B/2022/PN Lsm adalah pelaku pada kedua putusan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan, dalam memutus perkara tersebut namun hakim tidak memutuskan sanksi pidana yang sesuai dengan dakwaan sedangkan para pelaku pada putusan di atas merupakan seorang yang sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (residivis). akibat hukum kepada pelaku tindak pidana pemerasan dengan adanya disparitas dalam penjatuhan sanksi pidana tidak dapat menghilangkan efek jera kepada pelaku tindak pidana pemerasan. Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana ringan kepada pelaku dan perlunya pedoman sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman dalam memberikan putusan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam hal penerapan sanksi pidana yang sama dan saran kepada pihak Kejaksaan untuk menetapkan tuntutan yang sesuai dengan aturan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menambahkan sanksi pidana bagi pelaku residivis.Kata Kunci : Disparitas, Sanksi Penjara, Tindak Pidana, Pemerasan