Abstrak- Penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana perdagangan mie dengan campuran formalin, penerapan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana peredaran mie dengan campuran formalin dan kendala yang muncul dan solusi dalam menanggulangi tindak pidana peredaran mie dengan campuran formalin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana perdagangan mie dengan campuran formalin didasarkan kurang kesadaran pelaku usaha mie, penurunan ekonomi yang dialami oleh pelaku dan faktor kuranya pengawasan dari aparat penegak hukum. Penerapan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana perdagangan makanan dengan campuran formalin didasarkan pada hal yang memberatkan dan meringankan pelaku di dipersidangan yaitu pelaku bersifat kooperatif di dalam persidangan dan pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Kendala dan solusi dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan makanan campuran formalin adalah kurangnya kesadaran hukum sehingga dibutuhkan pengawasan khusus, luas wilayah Aceh yang tidak sebanding dengan SDM BPOM Aceh sehingga dibutuhkan kerjasama dengan penyidik Polri. Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri Bireuen untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana ringan kepada pelaku dan berpedoman pada Undang-Undang Pangan guna memenuhi keadilan dan kepastian hukum serta saran kepada pihak penyidik dan PPNS BPOM dan penyidik untuk diberikan pendidikan lanjutan guna menambah kualitas PPNS BPOM dalam mengatasi tindak pidana perdagangan mie dengan campuran formalin. Kata Kunci : Tindak Pidana, Peredaran, Formalin.