Abstrak- Penulisan jurnal ini bertujuan untuk memberikan suatu penjelasan terkait dengan pertimbangan hakim yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi pidana ringan kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang lain dan pertimbangan dari JPU dalam melakukan pemilihan pasal yang didakwakan kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang lain dimuka umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Putusan Nomor 32/Pid.B/2021/PN-Sgi dalam menjatuhkan sanksi pidana selama 1 (satu) bulan dikarenakan aksi tersebut tidak menimbulkan luka berat dan bukan atas unsur “direncanakan”, selanjutnya pada Putusan Nomor 96/Pid.B/2021/PN-Sgi menjatuhkan sanksi pidana selama 5 (lima) bulan penjara dikarenakan menurut hasil Visum Et Repertum tidak menimbulkan luka berat dan pelaku melakukan kekerasan secara spontan kepada korban. Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam memilih pasal yang didakwakan kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum adalah terpenuhinya unsur kejahatan kekerasan, hasil keterangan dari para pihak, hasil Visum Et Repertum korban. Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri Sigli untuk tidak menjatuhkan sanksi yang tergolong ringan kepada pelaku tindak pidana kekerasan di muka umum dan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sigli untuk meningkatkan pemahaman dalam pembuktian surat dakwaan.Kata Kunci : Penerapan Pidana, Tindak Pidana, Kekerasan, Di muka Umum. Abstract – The writing of this article is to explain the judge's considerations in imposing light crimes on perpetrators of crimes of violence against people in public and the considerations of the public prosecutor in selecting the articles charged against perpetrators of crimes of violence against people in public. The results of the study show that the Judge's Consideration in Decision Number 32/Pid.B/2021/PN-Sgi in imposing criminal sanctions for 1 (one) month is because the action did not cause serious injury and was not "planned", then in Decision Number 96/ Pid.B/2021/PN-Sgi imposed a criminal sanction of 5 (five) months in prison because according to the results of the Visum Et Repertum it did not cause serious injuries and the perpetrator committed spontaneous violence against the victim. The Prosecutor's considerations in selecting the articles charged against the perpetrators of crimes of violence against people in public are the fulfillment of the elements of violent crimes, the results of statements from the parties, the results of the Visum Et Repertum of the victim. It is recommended to the Sigli District Court Judge not to impose relatively light sanctions on perpetrators of violent crimes in public and to the Public Prosecutor of the Sigli District Attorney's Office to improve understanding in the proof of the indictment. Keywords: Application of Criminal, Crime, Violence, in Public