Hendrino Hendrino
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JUAL BELI TANAH BERDASARKAN HUKUM ADAT DI NAGARI LUBUAK GADANG KABUPATEN PASAMAN SUMATERA BARAT Hendrino Hendrino; T. Haflisyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 7, No 2: Mei 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan jual beli tanah di Nagari Lubuak Gadang, mengapa harta pusaka rendah tidak boleh dijual kepada masyarakat dari luar Nagari Lubuak Gadang, akibat hukum dalam pelak sanaan jual beli tanah harta pusaka rendah di Nagari Lubuak Gadang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini data-data nya diperoleh dari penelitian secara langsung ke lapangan baik dalam bentuk wawancara secara langsung ataupun penelitian dan juga berdasarkan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan yaitu data primer diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan yaitu menggunakan data sekunder dengan memepelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jenis tanah harta pusaka rendah tidak boleh dijual kepada masyarakat dari luar Nagari Lubuak Gadang melainkan harus dijual kepada masyarakat asli dalam Nagari Lubuak Gadang. Larangan ini dikeluarkan karena faktor kepemimpinan sebelumnya kurang baik dan belajar dari Nagari tetangga yang tidak memiliki tanah lagi karena bebas menjual kepada siapa saja dan dan juga mengikis kebiasaan adat istiadat dalam Nagari tersebut. Akibat hukum jika melanggar peraturan yaitu dapat dikenakan sanksi adat yaitu dapat berupa denda satu ekor kambing atau dapat dikeluarkan dari wilayah Nagari Lubuak Gadang dan jual beli tanah yang dilakukan dianggap tidak sah serta tanah nya dapat ditarik lagi oleh pimpinan adat Nagari Lubuak Gadang.Kata Kunci: Harta Pusaka, Jual Beli Tanah, Hukum Adat.