Cut Siti Ulyana
Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PADA PELAYANAN KESEHATAN GIGI YANG DILAKUKAN OLEH TUKANG GIGI (Suatu Penelitian Kota Banda Aceh) Cut Siti Ulyana; Ilyas Ilyas
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 7, No 1: Februari 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak– Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang pembinaan, pengawasan dan perizinan, pekerjaan tukang gigi dimana disebutkan bahwa pekerjaan tukang gigi yang membuat denture yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dan memasang gigi palsu atau denture sebagian yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi. Dalam praktiknya masih ada tukang gigi yang memasang behel dan melakukan pemutihan gigi tanpa izin namun konsumen tidak menindak lanjuti ke proses penyelesaiannya diranah hukum. Tujuannya untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa pelayanan kesehatan gigi yang dilakukan oleh tukang gigi tanpa izin, faktor penyebab tukang gigi masih menjalankan praktiknya walaupun telah dilarang oleh undang-undang dan upaya hukum yang dilakukan komsumen untuk melindungi haknya dari tindakan tukang gigi yang melakukan perbuatan melawan hukum Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen yang dilakukan oleh tukang gigi tanpa izin. Faktor penyebab tukang gigi masih menjalankan praktiknya ialah diakarenakan faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan dan biaya yang murah. Upaya hukum yang dilakukan konsumen untuk melindungi haknya ialah melaporkan ke Dinas Kesehatan. Disarankan Kepada tukang gigi dapat melakukan tindakan medis sesuai dengan undang-undang, mengikuti pembinaan skill terhadap profesi tukang gigi oleh pemerintah setempat dan kepada tukang gigi juga dapat mengurus kembali masa perpanjangan izin praktik. Sedangkan untuk konsumen diharapkan bijak dan lebih berhati-hati. Kepada dinas kesehatan harus menegur dengan serius dalam peneguran dikarenakan ini menyangkut dengan kesehatan konsumen.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelayanan Kesehatan Gigi