Abstrak - Penelitian ini bertujuan menjelaskan perlindungan hak merek terkenal yang dipalsukan dan dibajak dalam perdagangan di dunia maya, menjelaskan hambatan dan tantangan bagi pemegang hak merek terkenal dalam melindungi haknya dan menjelaskan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh para pihak. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hak merek terkenal yang diperdagangkan di dunia maya dalam UU MIG belum memberikan kepastian hukum secara optimal karena belum mengatur definisi merek terkenal secara terminologi, kriteria merek terkenal, dan perlindugan terhadap hak merek terkenal di dunia maya. Hambatan bagi pemegang hak merek terkenal dalam melindungi haknya adalah kerugian yang dialami pemegang hak merek terkenal, keterbatasan negara dalam melakukan penegakan hukum, pasar yang sangat luas di dalam dunia maya, serta minat masyarakat dan besarnya peluang dalam perdagangan dan tantangannya adalah ketidaktegasan pemerintah dalam mengatasi pemalsuan dan pembajakan merek terkenal di dunia maya sesuai dengan Paris Convention. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui Pengadilan Niaga atau arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa serta upaya lain pemerintah yaitu penandatanganan Nota Kesepaham antara Kemenkumham dan Kominfo serta antara pemerintah dengan pemilik marketplace dengan melakukan penutupan situs perdagangan barang merek palsu dan bajakan. Disarankan kepada pemerintah untuk merevisi UU MIG sehingga dapat menjamin kepastian hukum kepada pemegang hak merek terkenal di dunia maya. Diharapkan kepada pelaku usaha untuk menghargai dan tidak memperdagangkan merek terkenal yang dipalsukan dan dibajak. Disarankan kepada pemerintah agar lebih tegas dan serius dalam mengoptimalkan perangkat hukum serta memberikan sosialisasi maupun edukasi ke setiap elemen masyarakat guna meminimalisir terjadinya pemalsuan dan pembajakan merek terkenal di dunia maya.Kata Kunci: Hak Merek, Perdagangan, Dunia Maya.