Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan hak atas informasi yang jelas dan jujur melalui sistem jasa titip online di sosial media, bentuk perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang dititip, dan tanggung jawab pelaku usaha jasa titip online atas kerugian konsumen akibat informasi yang tidak jelas dan tidak jujur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan transaksi jastip online dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari menginformasikan produk pada akun sosial media, rincian harga, persetujuan pembelian, dan pembongkaran produk untuk memberikan penilaian atau sebagai bukti jika terjadi kerusakan pada produk yang diterima oleh konsumen. Bentuk perlindungan yang diberikan pelaku usaha dengan memberikan informasi mengenai keterangan pada produk yang dititipbelikan dan menyediakan media untuk mengajukan pertanyaan seputar produk. Pelaku usaha bertanggungjawab atas kerugian konsumen dengan memberikan ganti rugi berbentuk pengembalian uang dalam jangka waktu 3 hari kerja. Pada praktiknya tanggung jawab tidak terealisasi dengan baik karena ada pelaku usaha yang tidak merespon keluhan dari konsumen yang mengakibatkan konsumen tidak mendapat ganti kerugian. Disarankan kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang dititipbelikan. Kepada konsumen diharapkan harus lebih bijak dan teliti sebelum membeli produk. Kepada pelaku usaha dapat menjalankan tanggungjawab dengan baik sesuai aturan yang dibuat pemilik jastip mengenai ganti rugi.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Jasa Titip Online, Informasi, Produk.