Halisma Amili
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Pohuwato Sri Rahayu Lestari Pade; Halisma Amili; Rahmawati Rahmawati
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi dalam penelitian ini mengenai Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Pohuwato. Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Pertama apa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban di Kabupaten Pohuwato, kedua Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Pohuwato. Penelitian ini bertujuan: mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadi kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban di Kabupaten Pohuwato. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan tipe penelitian kualitatif yang bersifat deskriktif dengan melakukan pendekatan studi kasus. pengambilan data menggunakan, wawancara dan menganalisis bahan pustaka yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil analisis deskritif bahwa kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi korbanya adalah berbuatan yang tidak manusiawi dan bermoral yang dapat merusak masa depan anak, kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi korbannya dapat berdampak pada fisik dan juga psikis. Dari hasil penelitian di gambarkan bahwa penyebab kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi korbannya disebabkan adanya faktor intern (dari dalam diri) dan juga faktor eksternal (lingkungan). Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual diantaranya tindak pidana persetubuhan, pencabulan dan juga percobaan perkosaan di atur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002.