Studi dalam penelitian ini mengenai Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Pohuwato. Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Pertama apa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban di Kabupaten Pohuwato, kedua Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Pohuwato. Penelitian ini bertujuan: mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadi kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban di Kabupaten Pohuwato. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan tipe penelitian kualitatif yang bersifat deskriktif dengan melakukan pendekatan studi kasus. pengambilan data menggunakan, wawancara dan menganalisis bahan pustaka yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil analisis deskritif bahwa kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi korbanya adalah berbuatan yang tidak manusiawi dan bermoral yang dapat merusak masa depan anak, kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi korbannya dapat berdampak pada fisik dan juga psikis. Dari hasil penelitian di gambarkan bahwa penyebab kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi korbannya disebabkan adanya faktor intern (dari dalam diri) dan juga faktor eksternal (lingkungan). Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual diantaranya tindak pidana persetubuhan, pencabulan dan juga percobaan perkosaan di atur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Copyrights © 2023