Utang piutang adalah transaksi yang paling banyak terjadi di tengah masyarakat. Perbedaan penghasilan dan kebutuhan masing-masing individu masyarakat adalah salah satu factor utamanya terjadi transaksi utang piutang. Namun realita di masyarakat, pembayaran hutang seringkali terkendala dengan ketersediaan dana dari pihak yang berhutang sehingga akhirnya terjadilah praktek kilah utang piutang, salah satunya dengan barang rokok. Penelitian bertujuan untuk mengetahui praktik utang piutang dengan kilah barang rokok di Desa Kasepuhan Kecamatan Batang Kabupaten Batang dan untuk menganalisis pendapat ulama setempat terhadap praktik utang piutang kilah barang rokok. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif atau penelitian lapangan dengan mengumpulkan informasi secara langsung dari objek penelitian melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah koresponden dari desa Kasepuhan kecamatan Batang kabupaten Batang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik utang piutang dengan sistem ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat desa Kasepuhan, karena lebih mudah dalam kebutuhan mendesak. Namun sebenarnya sistem utang piutang ini merugikan pihak penghutang karena nilai rupiahnya menurun saat menjual rokok tersebut kepada toko klontong, dan meningkat jauh saat membelinya kembali ketika hendak membayar hutang. Menurut pendapat ulama bahwa sistem utang piutang dengan kilah barang rokok ini diperbolehkan dengan syarat akadnya benar dan tidak ada unsur kekecewaan antara dua belah pihak.