Praktik usaha kemitraan ternak ayam merupakan kerjasama yang dilakukan oleh peternak dan perusahaan yang mana masing-masing pihak memberikan modal. Dan menggunakan akad syirkah inan yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama, dan membagi keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama. Akan tetapi pada praktik usaha ternak ayam ini hanya peternak saja yang menanggung kerugian. Pihak perusahaan hanya mau menangggung untungnya saja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan akad syirkah pada usaha kemitraan ternak ayam dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap usaha kemitraan ternak ayam di Desa Brokoh. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan sekunder, data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi sedangkan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Dan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kerjasama usaha ternak ayam ini sudah tepat dilaksanakan pada pembagian keuntungan dan sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad syirkah akan tetapi praktik usaha ternak ayam ini belum sesuai dengan konsep Hukum Islam.