Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Studi Perbandingan Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif Tentang Penyelenggaraan Financial Technology : Dalam Transaksi Transfer Dana Beda Bank Melalui Aplikasi Flip Jumailah; Faizah
el hisbah: Journal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (992.003 KB) | DOI: 10.28918/el_hisbah.v3i1.7363

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi mengakibatkan pasar perbankan pada sistem pembayaran mulai berkurang. Artinya perbankan memunculkan inovasi yang mempermudah, diantaranya dengan dompet digital dan perusahaan teknologi finansial yang dapat mempermudah transaksi beda bank. Salah satu start-up teknologi finansial yang muncul pada bidang transfer dana yaitu Flip. Flip memunculkan inovasi dalam bidang transfer dana berupa aplikasi transfer dana tanpa biaya administrasi. Pesatnya perkembangan teknologi mengakibatkan pasar perbankan pada sistem pembayaran mulai berkurang. Artinya perbankan memunculkan inovasi yang mempermudah, diantaranya dengan dompet digital dan perusahaan teknologi finansial yang dapat mempermudah transaksi beda bank. Salah satu start-up teknologi finansial yang muncul pada bidang transfer dana yaitu Flip. Flip memunculkan inovasi dalam bidang transfer dana berupa aplikasi transfer dana tanpa biaya administrasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Penelitian lapangan (field research) dengan pengumpulan data berupa dokumen terkait transfer dana beda bank tanpa biaya administrasi melalui flip serta observasi partisipan yaitu pengamatan secara langsung pada aplikasi flip yang dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif. Hasil analisis menyimpulkan bahwa: Penyelenggaraan Financial Technology Dalam Transaksi Transfer Dana Beda Bank Melalui Aplikasi Flip diterapkan secara tepat sesuai dengan rukun dan akad wakalah. Jika dalam analisis hukum positif transaksi transfer dana beda bank melalui flip belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2019 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.