Amirudin Amirudin
Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas Diri Menurut Perspektif Fikih Islam Amirudin Amirudin; Misbahuzzulam Misbahuzzulam
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.541 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i1.10966

Abstract

Pernikahan merupakan keinginan semua orang, dengan harapan mencapai kebahagiaan dan ketenangan. Namun tak semua pernikahan dapat mencapai semua tujuan tersebut bisa saja pernikahan mengalami kehancuran baik itu berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal. Seperti terjadinya pembatalan pernikahan akibat tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan pemerintah secara undang-undang perkawinan maupun tidak terpenuhinya rukun-rukun pernikahan itu sendiri. Hal ini sebagaimana terjadi di Pengadilan Agama Jember pada putusan nomor:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. akibat adanya cacat hukum pada pernikahan tersebut. Suami mengaku warga negara Indonesia padahal dia berkewarga negaraan Banglades. sedangkan istri mengaku masih perawan ternyata bestatus istri orang pada saat melakukan pernikahan, sehingga terbitlah putusan Pengadilan Agama Jember nomor:1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan tersebut dan bagaimana pandangan Fikih Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Jember tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pembatalan pernikahan pada putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. di putuskan sudah sesuai aturan perundang-undangan. Bahwa adanya pemalsuan idenditas suami istri, suami yang mengaku warga negara indonesia namun sebenarnya merupakan waga negara Banglades, istri yang mengaku berstatus perawan ternyata merupakan istri orang, (2) Berdasarkan fikih islam bahwa ada tiga tinjauan dalam putusan Pengadilan Agama Jember nomor: 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. tersebut yaitu; (a). penipuan atau pemalsuan idenditas merupakan bentuk kebohongan, islam mengharamkan perbuatan berbohong, (b). Islam mengharamkan menikahi istri orang lain dan (c). berdasarkan Siasah Syar’iah adanya kewajiban taat terhadap pemimpin selama tidak memeritahkan dalam kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya.