Dalam pelaksanaan perlindungan bagi para tenaga kerja yang berupa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih banyak para pekerja yang belum terlindungi, Sehingga sangat rawan terjadinya risiko kecelakaan kerja ataupun kematian yang nantinya merugikan pekerja dan ahli waris. Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan dan juga Perlindungan Jaminan Sosial sudah dijelaskan bahwa perlindungan bagi para tenaga kerja wajib dimiliki oleh setiap pekerja baik sektor formal maupun informal, terlebih Untuk melindungi hak tersebut, pemerintah memberikan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan dampak yang serius seperti cacat atau berpotensi cacat yang tentunya mempengaruhi kemampuan bekerja. Return to Work merupakan perluasan manfaat pada jaminan kecelakaan kerja, yaitu berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat atau berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja. Tujuan program ini adalah untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat mendapatkan pelatihan dan kembali bekerja tanpa takut menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya.