Sebagai upaya mengurangi risiko yang dihadapi sektor perbankan akibat dampak pandemi COVID-19, maka perlu adanya penerapan manajemen risiko yang berkiblat pada Basel III yang merupakan kerangka kerja peraturan perbankan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tata kelola manajemen risiko secara spesifik di Bank Mandiri dengan metode kualitatif dengan membandingkan komponen permodalan, likuiditas dan pengawasan di Bank Mandiri dengan kerangka Basel III, POJK, dan SEOJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Mandiri telah mengaplikasikan Basel III, POJK dan SEOJK sebagai acuan risk management govenance dengan cukup baik sehingga mampu memenuhi ekspektasi dan melebihi standar yang dipersyaratkan. Namun, Bank Mandiri masih perlu meningkatkan manajemen risikonya terutama pada komponen likuiditas dan pengawasan agar dapat semakin meningkatkan mitigasi atas risiko masa depan. Secara keseluruhan dalam konteks governance of risk management, aspek pemodalan, likuiditas dan pengawasan saling mempengaruhi untuk memastikan proses manajemen risiko berjalan efektif dengan kepatuhan terhadap regulasi yang ada demi keberlanjutan bisnis Bank Mandiri maupun lembaga keuangan secara umum.