Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Utang Piutang: Menurut Konsep Kepailitan dan Wanprestasi Regina Rachmadayanti; Ariawan Gunadi
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.461 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i6.12555

Abstract

Dunia bisnis tidak pernah terlepas dari permasalahan perjanjian dan utang, dengan resikonya masing-masing, yaitu wanprestasi pada perjanjian dan utang tidak terbayarkan. Pengaturan atas wanprestasi, umumnya telah disepakati dalam perjanjian itu sendiri, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Selain dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang melalui Hukum Perdata, namun pelaku usaha juga menggunakan proses penyelesaian perkara wanprestasi melalui PKPU atau pun kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Kepailitan dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mengatur tata cara penagihan utang debitur yang memiliki banyak kreditur, sedangkan harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar sejumlah utangnya. Hal ini yang membedakan penyelesaian sengketa utang piutang melalui kepailitan di Pengadilan Niaga dan penyelesaian melalui gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri. Dalam perjanjian utang piutang, semua harta kekayaan debitur menjadi jaminan umum atas pelunasan utangnya kepada kreditur. Hal ini berlaku baik untuk benda bergerak maupun benda tetap, yang sudah ada saat perjanjian dibuat maupun yang akan ada di masa depan.