Adanya merek diharapkan menjadi pembeda antara produk merek ini dengan produk merek pesaing. Besarnya persaingan dalam perdagangan yang tidak sehat, pencipta dan penjual barang palsu atas barang merek terkenal di pasaran, Negara memberikan hak eksklusif kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Perlindungan merek diciptakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran merek terhadap para pemilik hak atas merek yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak atas merek tersebut. Perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya khusus (eksklusif) bagi pemilik merek (exclusive right). Apabila suatu merek sudah terdaftar, maka hak atas merek tersebut harus mendapat perlindungan hukum baik secara hukum pidana maupun hukum perdata. Setiap yang melakukan pelanggaran hak atas merek dalam meniru, menciptakan barang palsu merek terkenal, dan menjual barang tiruan tersebut akan mendapatkan sanksi baik sanksi pidana, perdata maupun administrasi.