Meningkatnya jumlah dan nilai transaksi e-commerce khususnya di Indonesia membuat semakin terbukanya peluang terjadinya tindakan persaingan usaha bahkan kini semakin banyak fitur yang disediakan dalam melakukan penjualan seperti adanya flash sale dengan fitur live steaming yang dilakukan oleh penjual terutama dalam aplikasi Tiktok. Peningkatan teknologi ini memanglah sangat berdampak besar terhadap ekonomi oleh karena itu tulisan ini meneliti mengenai apakah flash sale live streaming yang dilakukan berbagai e-commerce terutama aplikasi Tiktok termasuk dalam predatory piercing karena melakukan penjualan dengan potongan harga besar-besaran dan pada umumnya berlangsung dengan batasan waktu. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yang mana sebagian besar penelitian ini berhubungan dengan setiap peraturan baik yang dalam bentuk tertulis yang tentunya berkaitan erat dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa praktik flash sale pada aplikasi Tiktok dengan fitur live streaming tidaklah serta merta dapat digolongkan sebagai perbuatan predatory pricing karena hal ini tidak memicu timbulnya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebgaimana seperti yang dimuat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.