Penulisan ini membahas permasalahan yang dialami oleh pihak pembeli yang merasa dirugikan oleh pihak penjual dan Notaris dianggap turut serta dalam permasalahan ini. Dimana transaksi atas Tanah Paradise Loft menguntungkan pihak penjual karena didalam akta kuasa menjual yang telah dibuat oleh Notaris tertuang bahwa pembayaran dilakukan dengan pelunasan piutang. Kejadian ini bermula pada saat staff kantor dari pihak penjual meminta dan mengambil kembali sertifikat atas tanah yang dititipkan di kantor notaris tersebut dengan alasan akan melakukan pemecahan sendiri. Sehingga Notaris dianggap turut serta untuk seseorang melakukan tindak pidana, hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 27/Pid/2019/PT.DPS. Notaris yang merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik yang dikemudian hari dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna haruslah berhati-hati dalam menjalankan kewenangan jabatannya tersebut. Setelah dilakukan penelitian tentang pertanggungjawaban dari Notaris dan perlindungan hukum terhadap pembeli yang dirugikan dengan menggunakan metode penelitian secara normatif deskriptif dengan studi kepustakaan mengumpulkan bahan hukum dari buku, jurnal dan putusan yang telah berkekuatan tetap, wawancara dan penerapan tinjauan pustaka maupun teori hukum. Disimpulkan bahwa Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, perdata, maupun administratif dan tanggung jawab Notaris tersebut dinilai berdasarkan kesalahan (based on fault), karena Notaris bertanggung jawab sepanjang akta yang dibuatnya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli dapat ditempuh dengan 2 (dua) upaya yaitu dengan perlindungan hukum secara represif dan perlindungan hukum secara preventif.