Fidyan Hamdi Lubis
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor penyebab Maraknya Serta Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam (Maqashid Syariah) Fidyan Hamdi Lubis; Melisa Pane; Irwansyah Irwansyah
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13284

Abstract

Fenomena maraknya judi online khususnya di kalangan remaja kini juga berkembang di lingkungan pelajar. Tujuan dari penelitian  ini ialah untuk mengetahui bagaimana hukum bermain judi online di Indonesia perspektif  hukum Positif dan hukum  Islam (Maqashid Syariah) dan faktor apa saja yang menyebabkan maraknya judi online di kalangan anak muda termasuk pelajar. Jenis penelitian ini  ialah penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian hukum dengan pendekatan sastra yang bertujuan untuk melihat bagaimana hukum Indonesia mengatur masalah perjudian. Ditambahkan dengan memakai data Primer dan Sekunder untuk mendapatkan data terpercaya yang dapat dijadikan sumber dalam penelitian ini. Topik yang diangkat adalah peran Hukum  Positif di Indonesia dan Hukum Islam (maqashid syariah) dalam mengatasi dampak kecanduan dan judi online pada generasi muda saat ini. Kecanduan judi online memiliki banyak dampak negatif, baik secara psikologis, fisik maupun sosial. Dari segi psikologis, orang yang kecanduan judi online dapat mengalami banyak hal seperti depresi, stres, perasaan putus asa, tidak berdaya bahkan kemampuan untuk merugikan diri sendiri dan orang lain. Satu-satunya alasan mengapa judi online harus diberantas adalah judi online merugikan pikiran masyarakat terutama generasi muda (remaja), dan membuat orang yang menggunakan judi online menjadi malas dan mendapatkan keuntungan tanpa kerja keras. Dan dalam kasus perjudian ini sebenarnya sudah diatur dalam KUHP pasal 303 dan 303 bis tentang delik terhadap akhlak yang baik.