Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 “Tanda TanganElektronik terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atauterkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alatverifikasi dan autentikasi” dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun2003 menjelaskan wilayah kerja advokat yang begitu luas, karenanya tandatangan pada surat kuasa khusus antara Advokat dan klien maupun antar Advokatberpotensi tidak bisa secara langsung. Topik penelitian ini merupakan studi untukmengetahui Konsep Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada SuratKuasa Khusus Oleh Advokat Untuk Beracara Di Peradilan. Penelitian inibermaksud untuk memahami 1. Bagaimana ketentuan yuridis tanda tanganelektronik dalam peradilan; 2. Bagaimana keabsahan tanda tangan elektronik padasurat kuasa khusus untuk beracara di peradilan.Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif Deskriptif denganmenggunakan konsep penalaran Deduktif dengan Pendekatan normativediantaranya: statue approach, conceptual approach, historical approach, caseapproach. Dengan bahan hukum primer, Peraturan perundang-undangan,Yuriprudensi, bahan hukum sekunder berupa, buku-buku, jurnal, karya ilmiah,dan hasil-hasil penelitian sebelumnya berkaitan dengan masalah yang diteliti.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa berpijak pada groundnorm dikaitkan denganpenalaran deduksi dengan merujuk pada azas kebebasan berkontrak besertadengan batasan terhadap penerapannya pembubuhan tanda tangan secaraelektronik didalam surat kuasa khusus seharusnya dapat diterapkan, dengan syarattanda tangan elektronik tersebut dibuat melalui Lembaga Penyelenggara SistemElektronik Lingkup Privat bersertifikasi.