Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Mengkritisi Kehadiran Perempuan dalam Politik di Indonesia: Tak Semata Soal Kuantitas Roberto Octavianus Cornelis Seba
PAX HUMANA Vol 8, No 1 (2021)
Publisher : Yayasan Bina Darma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan kesetaraan merupakan isu sentral yang menjadi agenda utama dalam pembangunan negara. Memberikan kesempatan yang sama bagi kaum perempuan termasuk dalam ranah politik menjadi salah satu upaya yang dikerjakan untuk menghasilkan kesetaraan bagi seluruh masyarakat. Upaya ini diejawantahkan melalui pemberian kuota 30% eksistensi perempuan di parlemen. Tulisan ini memakai pendekatan kualitatif deskriptif dengan menelusuri secara mendalam literatur melalui desk review untuk menampilkan kajian-kajian terkait isu tersebut. Tulisan ini menampilkan argumentasi bahwa keterbukaan bagi partisipasi politik perempuan di Indonesia telah berlangsung cukup lama, namun belum mencapai proporsi yang memadai. Pemikiran kaum Feminisme menjadi lensa analisa yang membantu menjelaskan bahwa kehadiran perempuan di ranah politik menjanjikan perubahan baik secara konstruksi gagasan, maupun nuansa yang kondusif bagi perempuan. Selain itu, tulisan ini mengkaji dampak yang dihadirkan perempuan melalui keberadaannya di parlemen. Kaum perempuan perlu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berbasis gender agar dapat menampilkan signifikansi kerterlibatannya di ranah politik. Bagian akhir tulisan ini diisi dengan diskusi mengenai kebijakan affirmative action yang dilihat merupakan langkah penting untuk mengupayakan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan membutuhkan penyesuaian terkait implementasi di dalam negara agar menyesuaikan dengan kebutuhan mendasar masyarakat.
PERAN IMIGRASI KELAS I TPI MANADO TERKAIT PENGAWASAN ORANG ASING TERHADAP PELANGGARAN IZIN TINGGAL DALAM SUBJEK VISA KUNJUNGAN TAHUN 2019-2022 Rovino Maluegha; Roberto Octavianus Cornelis Seba; Christian Herman Johan de Fretes
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 6 (2023): November: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : Asosiasi Dosen Muda Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56127/jukim.v2i6.957

Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado memantau orang asing atas pelanggaran izin tinggal, khususnya yang melibatkan visa kunjungan yang diterbitkan antara tahun 2019 hingga 2022. Kasus pelanggaran izin tinggal ini menjadi hal yang harus diberikan penindakan karana dalam kurun 4 tahun terakhir terutama pasca pandemi. Pelanggaran biasanya terjadi karena melanggar aturan izin tinggal (Overstay) atau melanggar kebijakan keimigrasian di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA). Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Kimigrasian merupakan acuann dalam mengatur WNA baik terkait pengawasan sampai penindakan keimigrasian. Pengawasan yang mendalam  melalui investigasi oleh pihak keimigrasian dapat membantu menggolongkan tindakan yang diberikan kepada pelanggar baik TAK atau Projustitia. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif untuk membantu mengumpulkan data serta menganalisis peran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado ketika mengawasi pelanggaran atas perizinan menetap. Tulisan ini menggunakan konsep kepentingan nasional dan teori National Security sebagai pandangan terkait fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado pada pengawasan  Orang Asing terhadap pelanggaran izin tinggal dalam subjek Visa Kunjungan Tahun 2019 – 2022.
KEBIJAKAN KEAMANAN PEMERINTAH SWEDIA TERKAIT PENGUNGSI TAHUN 2015-2020 Asenda Mathius; Roberto Octavianus Cornelis Seba; Christian H.J de Fretes
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 6 (2023): November: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : Asosiasi Dosen Muda Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56127/jukim.v2i6.1002

Abstract

Akhir tahun 2015, Swedia menerima arus penggunsi secara massal untuk   mendapatkan perlindungan. Swedia sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi kesejahteraan harus berdepan dengan tantangan yang luar biasa karena Swedia terkenal sebagai negara yang terbuka terhadap pengungsi. Di balik sikap Swedia yang terbuka terhadap pengungsi, tidak pernah menyangka bahwa arus pengungsi yang terjadi menjadi ancaman non-tradisional terhadap keamanan negara. Perjanjian Schengen yang telah ditandatangai Swedia membuat sistem open-border bagi negara anggota diberlakukan  tetapi dengan adanya ancaman yang terjadi bagi keamanan dan kestabilan kesejahteraan negara Swedia mengubah kepada u-turn policy. Sikap tegas Swedia terhadap pengungsi ini membuat kebijakan dan aturan baru bagi mengawasi dan mengawal dari masuknya pengungsi yang berlebihan. Sekuritisasi merupakan salah satu tindakan yang dilakukan Swedia sebagai langkah awal bagi mengatasi masalah lonjakan pengungsi yang terjadi ini.