Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Psikotropika oleh Penyandang Disabiltas di Polresta Yogyakarta serta bertujuan untuk mengetahui factor-faktor penyebab penggunaan psikotrpika di kalangan disabitas.Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan undang-undang. terkait dengan langkah yang diambil oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam penegakan hukum penyalahgunaan Psikotropika oleh disabilatas dengan penereparan kebijakan Penal dan Non Penal, selain itu juga menggunakan pendekatan analisa konsep (analytical appraoach), dan pendekatan kasus (case appraoach). metode pendekatan konsep dilakukan untuk mengetahui proses penyelesaian penyalahgunaan psikotropika yang ada terhadap penanganan hukum, sedangkan pendekatan Kasus yaitu dengan menganalisis kasus yang melibatkan penyandang disabilitas yang melakukan penyalahgunaan psikotropika. Analisa yang digunakan adalah kualitatif yaitu metode analisis data dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian berdasarkan kualitas dan kebenarannya.Faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan Psikotropika terhadap penyandang disabilitas adalah faktor kepribadian, keluarga, pendidikan, lingkungan dan ekonomi. Pada umumnya faktor penyebab penyandang disabilitas menggunakan atau menyalahgunakan psikotropika akibat dari minder atau tidak percaya diri dan merasa terkucilkan dikarenakan keterbatasan fisik. Kebijakan dan upaya hukum dalam penanggulangan penyalahgunaan psikotropika adalah terdiri dari kebijakan penal dan non penal, dimana di proses secara hukum maupun direhabilitasi. Upaya Upaya yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Yogyakarta dalam melakukan pencegahan dan penanggualangan psikotropika ialah dengan cara preemtif, preventif dan represif.