Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Penyalahgunaan KTP Orang Lain Untuk Pinjaman Online Ade Yuliany Siahaan; Fitriani F
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 2, No 4 (2023): July
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8133281

Abstract

Maraknya perusahaan penyedia jasa pinjaman online pada era digital sekarang ini, membuat masyarakat dapat dengan mudah menerima pinjaman dana untuk memenuhi kebutuhan khusus maupun kebutuhan sehari-hari. Beberapa kemudahan ditawarkan demi menarik konsumen serta meningkatkan keuntungan perusahaan. Hal ini dapat menjadi celah bagi seseorang untuk berbuat curang dalam mendapatkan dana dengan cepat. Salah satu perbuatan melanggar hukum yang bisa terjadi ialah seseorang dapat mengajukan pinjaman dana dengan menggunakan data pribadi (KTP) milik oranglain. Maka dengan itu penelitian yang berjudul “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan KTP Orang Lain Untuk Pinjaman Online” ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana prosedur pinjaman online menurut aturan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku perbuatan penyalahgunaan KTP oranglain untuk pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dimana dilakukan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach) dan teori penelitian yang digunakan ialah teori pertanggungjawaban pidana dan teori perlindungan hukum. Berdasarkan pendekatan dan teori penelitian yang digunakan maka penelitian ini menyimpulkan bahwasanya prosedur pinjaman online menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait mengenai pinjaman online. Selain itu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/PJOK/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi mengatur terkait sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online, dengan Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas dalam transaksi pinjaman online dapat memberikan saksi administratif bahkan saksi kurungan pada pelaku tindak pidana tersebut.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Penyalahgunaan KTP Orang Lain Untuk Pinjaman Online Ade Yuliany Siahaan; Fitriani F
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 2, No 4 (2023): July
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8133281

Abstract

Maraknya perusahaan penyedia jasa pinjaman online pada era digital sekarang ini, membuat masyarakat dapat dengan mudah menerima pinjaman dana untuk memenuhi kebutuhan khusus maupun kebutuhan sehari-hari. Beberapa kemudahan ditawarkan demi menarik konsumen serta meningkatkan keuntungan perusahaan. Hal ini dapat menjadi celah bagi seseorang untuk berbuat curang dalam mendapatkan dana dengan cepat. Salah satu perbuatan melanggar hukum yang bisa terjadi ialah seseorang dapat mengajukan pinjaman dana dengan menggunakan data pribadi (KTP) milik oranglain. Maka dengan itu penelitian yang berjudul “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan KTP Orang Lain Untuk Pinjaman Online” ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana prosedur pinjaman online menurut aturan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku perbuatan penyalahgunaan KTP oranglain untuk pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dimana dilakukan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach) dan teori penelitian yang digunakan ialah teori pertanggungjawaban pidana dan teori perlindungan hukum. Berdasarkan pendekatan dan teori penelitian yang digunakan maka penelitian ini menyimpulkan bahwasanya prosedur pinjaman online menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait mengenai pinjaman online. Selain itu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/PJOK/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi mengatur terkait sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online, dengan Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas dalam transaksi pinjaman online dapat memberikan saksi administratif bahkan saksi kurungan pada pelaku tindak pidana tersebut.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
The Role of Victimology in the Handling of Victims of the Crime of Rape Ade Yuliany Siahaan; Fitriani F
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 3, No 12 (2026): January
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.18626843

Abstract

The term victimology comes from the words victim and logos (science), in Latin victimology, derived from the word victima which means victim and logos which means science. In terminology, victimology means a study of victims, the causes of victims and the consequences of victims who are human problems as a social reality. Crime typology can be viewed from two dimensions, first: from the perspective of the level of victim involvement in the occurrence of crime, second: the factors that cause a person to become a victim of crime. The suffering experienced by victims includes violence to the body and life, loss of property, and psychological disruption due to the actions of the perpetrator of the crime. In certain cases, victims can be categorized as perpetrators of crime. Victims and the role of victimology in criminal offenses have legal protection, especially rape, being one of the main focuses. Although relations such as human rights laws have affirmed the right to restitution for victims, the implementation is still not optimal in depth regarding the fulfillment of restitution rights, as well as identifying factors that cause rape. The victim factor plays an important role in being able to overcome or resolve this rape case, this requires courage from the victim to report the incident to the police.