Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Studi tentang Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Dengan adanya Mall Pelayanan Publik tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan sebagai aktor utama dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dapat mewujudkan pelayanan prima yang efektif dan efisien. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif. Fokus penelitian yang dilakukan berfokus pada masalah terlebih dahulu agar tidak terjadi perluasan permasalahan yang nantinya tidak sesuai dengan tujuan penelitian ini. Maka penelitian ini memfokuskan untuk meneliti Studi Tentang Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Studi Tentang Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara telah menerapkan pedoman sesuai dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 47 Tahun 2019