Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang berasal dari Wuhan, China menyebar sangat cepat hingga ke seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah berupaya memulihkan keadaan ekonomi dan penanganan covid-19, salah satunya melalui Dana Desa. Nomor 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Penangan pandemi Covid-19 telahl ditetapkan Peraturanl Menteri Keuanganl Nomor l17/PMK.07/2021l tentang Pengelolaanl Transfer kel Daerah danl Dana Desal Tahun Anggaranl 2021 dalaml rangka Mendukungl Penangan Pandemi Coronavirus Diseasel (COVID-19) danl dampaknya. Diskresi kebijakan penggunaanl dana desa ini ditetapkan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepadal masyarakat miskinl atau tidakl mampu. Tujuanl penelitian inil untuk mengetahuil bagaimana Implementasi Diskresi Kebijakanl Penggunan Dana Desal Masa Pandemi Covid-19l di Desal Pisang Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupatenl Ogan Komering Ulu Timur. Jenisl penelitian inil adalah penelitianl deskriptif lkualitatif, teknik lpengumpulan data melaluil observasi, dokumentasi, danl wawancara. Tenik analisis datal yaitu pengumpulan datal (reduksi), penyajian ldata, dan penarikanl kesimpulan, informan terdiri dari 4 orang.Waktu penelitian dilakukan pada tanggal 1 Desember 2022 di Desa Pisang Jaya. Hasill penelitian ini dapatl disimpulkan bahwal Implementasi Diskresi Kebijakan Penggunaanl Dana Desal belum baik karena tidak adanya sosialisasi pemerintah desa kepada masyarakat, tidak ada fasilitas dan bentuk kegiatan dari pemerintah desa, tidak adanya SOP dalam mendukung berjalannya Implementasi Diskresi Kebijakanl Penggunaan Danal Desa Masa Pandemil Covid-19l di Desal Pisang Jaya Kecamatanl Buay Madangl Kabupaten Oganl Komering Ulul Timur.